Senin, 05 Juli 2010

Laut Kita Akan Dijual...????

Melirik Pasal 56-59 UU PWP PPK mengenai Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3), dimana pada pasal ini memberikan kesempatan kepada para pemilik modal untuk dapat memiliki hak atas kepemilikan dari perairan pesisir melalui pemberian sertifikat HP3. Para pemilik modal ini diberi kebebasan untuk mengelola perairan pesisir untuk usaha kelautan dan perikanan, serta usaha lain yang terkait dengan pemanfaatan Sumberdaya Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang mencakup atas permukaan laut, kolom air sampai dengan permukaan dasar laut pada batas keluasan tertentu.

Dalam pemberian sertifikat ini ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan yaitu:

· Mempertimbangkan kepentingan kelestarian Ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil, masyarakat adat, dan kepentingan nasional.

· Diberikan kepada setiap orang perseorangan WNI badan Hukum yang didirikan dengan Hukum Indonesia dan Masyarakat adat.

Pemberian kepemilikan atas pengusahaan perairan pesisir ini selama 20 tahun dan dapat diperpanjang selama 2 kali, artinya hak atas kepemilikan perairan pesisir ini sampai 60 tahun lamanya. Sertifikat ini pun dapat beralih, dialihkan dan dijadikan jaminan utang dengan dibebankan hak tanggungan.

Menteri, Gubernur, Walikota/Bupati memiliki kewenangan untuk memberikan sertifikat HP3, Jika Menteri memilki kewenangan untuk pemberian HP3 tercakup atas Perairan Pesisir Lintas Provinsi dan kawasan Strategis Nasional tertentu, Gubernur memilki kewenangan untuk pemberian HP3 yang tercakup atas perairan pesisir sampai dengan 12 mil, diukur dari garis pantai kearah laut lepas dan atau kearah perairan perairan pesisir lintas Kab/ Kota, sedangkan Walikota/ Bupati memilki kewenangan untuk pemberian HP3 tercakup perairan pesisir 1/3 dari wilayah kewenangan provinsi.

Dengan adanya HP3, maka para pemilik modal dapat leluasa untuk membeli, memiliki, dan mengelola laut mulai dari permukaan, kolom air sampai permukaan dasar. Nelayan tradisional memilki permodalan yang kecil untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan serta alat tangkap yang mereka gunakan umumnya sangat sederhana. Dengan keterbatasan permodalan dan alat tangkap mengakibatkan para nelayan kecil umumnya melakukan kegiatan penangkapan Ikan tidak sampai dilaut lepas (offshore)Akibatnya melahirkan problem, khususnya pada nelayan tradisional/ nelayan kecil yang secara otomatis akan mempersempit daerah tangkapan mereka.

Dari sisi ekologisnya keberadaan HP3 akan berdampak pada kerusakan ekosistem, karena pengelolaannya diserahkan secara penuh kepada pemilik. Eksploitasi secara berlebihan terhadap biota laut menyebabkan punahnya beberapa spesies laut, dan terjadinya kerusakan lingkungan laut yang sulit untuk diperbaiki.

Sungguh ironis memang, negara Indonesia merupakan kepulauan dengan kekayaan biodiversity tinggi, yang seharusnya dimanfaatkan secara maksimal untuk kesejahteraan rakyatnya. Tapi sejauh ini keberfungsian laut sebagai motor penggerak kesejahteraan rakyat belum dapat dirasakan manfaatnya terutama mereka yang berprofesi sebagai nelayan tradisional/ kecil. Namun sebaliknya para pemilik modal yang cenderung lebih menguasai kekayaan laut ini, apalagi dengan adanya UU HP3 ini membuat para pemilik modal semakin berjaya dan membuat para nelayan tradisional/ kecil semakin terpuruk.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar